Hati-hati, Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan di Jepara

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Mei 2023 03:52 0 1223 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di wilayah Kabupaten Jepara. Tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan.

Kamera otomatis yang disertakan dalam fasilitas ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi (nopol) kendaraan yang melanggar.

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Kasat Lantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi, melalui Ipda Badar Amri Yahya, selaku Kanitturjagwali Satlantas Polres Jepara mengatakan, apabila pengendara terkena tilang dengan sistem ETLE, maka harus segera dikonfirmasikan ke Satlantas.

“Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi,” ujarnya.

Jadi kalau ketilang ETLE segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas. Karena jangka waktu hanya 8 hari dari tanggal surat yang telah diberikan.

“Selanjutnya apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juni 2023.

Berdasarkan data penindakan yang dihimpun, terhitung Rabu 10 Mei 2023 hasil penindakan ETLE Mobile Satlantas Polres Jepara telah tercapture sebanyak 131, Validasi 120, Cetak Surat 120, Konfirmasi 29 dan Briva 29 pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA :  Jepara Kirim 17 Atlet Renang Pelajar ke Purwokerto

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pengendara yang ada di Kabupaten Jepara agar selalu tertib dan mentaati peraturan.

“Diimbau untuk seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat atau lebih, saat berkendara wajib patuh dan tertib berlalu lintas,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, pengawasan ETLE tidak hanya dengan pengawasan kamera ETLE saja namun dengan pengawasan kamera Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).

“Harus tetap tertib dan patuh saat berkendara, karena dalam pengawasan kamera ETLE dan Kopek,” tutupnya. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini