JEPARA – Mondes.co.id | Mulai hari ini, Senin 1 Mei 2023, KPU Jepara mulai menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. Pendaftaran ini dibuka hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Pendaftaran hari pertama, hingga Senin petang belum ada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calonnya.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun mengatakan, pada hari pertama belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya.
Kemungkinan hari kedua atau ketiga pendaftaran mulai ada.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan parpol, termasuk di dalamnya terkait hal-hal teknis yang perlu disiapkan parpol dalam mengajukan bakal calon,” kata Muhammadun.
Menurut Muhammadun, meskipun belum ada yang mendaftar, beberapa parpol sudah ada yang menyampaikan rencana jadwal mengajukan bakal calonnya.
Ada yang merencanakan tanggal 5, 7, 8, dan 12 Mei.
“Yang pasti, KPU dalam posisi siap menerima pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023,” terangnya.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, semua kanal-kanal informasi, komunikasi dan koordinasi dari KPU aktif semua.
Kebutuhan informasi terkait pengajuan bakal calon sudah dilayani oleh helpdesk sejak 24 April lalu.
Pengumuman yang memuat syarat dan ketentuan pengajuan bakal calon juga sudah disampaikan melalui website dan media sosial KPU Jepara.
“Kami akan menerima dokumen pengajuan bakal calon pada pukul 08.00-16.00 WIB untuk 1-13 Mei, dan pukul 08.00-23.59 WIB untuk 14 Mei 2023,” ungkap Subchan Zuhrri.
Dikatakan, KPU tidak menerima pengajuan bakal calon di luar jadwal yang telah ditentukan.
Dokumen fisik yang diserahkan parpol ke KPU antara lain, surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol.
Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu.
Selain itu terdapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar