PATI – Mondes.co.id | Dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh A dan J yang mengaku-ngaku sebagai wartawan (wartawan abal-abal) untuk memeras SPBU di Kabupaten Pati terus mencuat di Bumi Mina Tani.
Ternyata, media yang digunakan wartawan gadungan itu tidak resmi atau tidak terdaftar di Dewan Pers. Begitupun nama A dan J juga tidak terdaftar sebagai wartawan di lembaga pers nasional tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Nimerodi Gulo pada Rabu, 14 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari korban yang di peras oleh A dan J akhir-akhir ini.
Gulo menegaskan, kedua orang tersebut bukanlah seorang wartawan. Sekalipun tindakan itu dilakukan wartawan resmi, tetap dapat diproses secara pidana lantaran melawan hukum dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Yang bersangkutan bukan wartawan beneran. Setelah dicek di pusat ternyata tidak terdaftar. Sekalipun dia wartawan, kalau dia mengancam ya kejahatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 kitab UU hukum pidana,” terang Gulo.
Disinggung mengenai belum ditahannya kedua oknum tersebut, Gulo memaparkan bahwa pihak kepolisian belum menentukan pasal yang tepat untuk menjerat keduanya.
Meski begitu, jika terbukti dan dihukum sesuai dengan UU, kedua oknum dapat dikenai hukuman penjara 4 sampai 9 tahun.
“Ini pertimbangan penyidik, jika pasal 368 itu diterapkan harusnya ditahan. Tetapi kalau 369 memang tidak bisa ditahan, tapi harus diproses hukum. Ancaman pidana 9 tahun sesuai dengan ketentuan. Kita lihat perkembangannya, pasal mana yang cocok,” tandasnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar