Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kades Ngulanwetan Terancam 20 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Des 2022 03:06 0 3640 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Pasca beberapa orang perangkat Desa Ngulan Wetan dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun 2019, kini giliran kepala desanya yang di ‘gulung’ oleh APH (Aparat Penegak Hukum).

APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, telah secara resmi menetapkan Nurkholis, Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek sebagai tersangka.

Hal tersebut, tak lepas dari upaya pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di Kejari Trenggalek.

Dikonfirmasi awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Masnur menyatakan jika penetapan Nurkholis sebagai tersangka memang hasil dari pengembangan kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 Desa Ngulan Wetan yang ditanganinya.

“Sebelumnya, kami (penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek) telah menetapkan dua orang tersangka yakni Abu Kusmanto dan Sukadi,” ungkap Kajari, Rabu 7 Desember 2022.

Menurut Masnur, kedua terdakwa sebelumnya (Abu Kusmanto dan Sukadi) tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan atas putusan tersebut JPU Kejari Trenggalek melakukan upaya hukum banding.

Sebab, menurut pertimbangan JPU masih belum sesuai dengan apa yang didakwakan.

Sekaligus, pihak Kejari Trenggalek juga terus melakukan pengembangan kasus hingga menetapkan lagi satu tersangka yakni Parmin.

“Tersangka ini (Parmin) adalah Bendahara Desa Ngulanwetan, yang saat ini masih dalam proses persidangan. Kemudian, setelah cukup alat bukti Nurkholis selaku Kades Ngulanwetan pun ditersangkakan,” imbuhnya.

Adapun yang menjadi dasar Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Masnur, dikarenakan dirinya (Nurkholis) ini diduga kuat telah melakukan pencairan anggaran tanpa prosedur yang benar.

BACA JUGA :  Selingkuh dengan Sesama PNS, Oknum Camat di Pati Diambang Pemecatan

Sedangkan untuk penahanannya, dilakukan pada hari Jumat tepatnya pada pekan kemarin usai dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Penahanan terhadap tersangka (Nurkholis) dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 2 Desember. Tersangka cukup koperatif, datang bersama PH (penasehat hukum) untuk memenuhi panggilan penyidik Kejari Trenggalek,” jelas Kajari kemudian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka (Nurkholis) dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang dicantumkan pada pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman pidana ataupun denda.

“Ancaman pidana pada Pasal 2 yakni, penjara minimal 4 Tahun serta maksimalnya 20 Tahun dan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah. Kemudian pada Pasal 3 ancaman pidana penjara minimal 1 Tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah,” tegas Masnur. (Her/As/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini