PATI – Mondes.co.id | Sempat terjadi perdebatan alot saat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan, guna membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023, Selasa 29 November 2022.
Bambang Agus Yunianto selalu kepala Disnaker Pati mengatakan, walaupun sempat terjadi perdebatan alot saat rapat tersebut, akhirnya UMK Pati pada tahun 2023 disahkan naik sebanyak Rp 139.000 (Seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
“Naik lumayan, tahun 2022 cuma Rp 15 ribu. Ini sudah nyaris 10 kali lipat,” Bambang Agus Yunianto, Selasa.
Sebelumnya pria yang lebih akrab dipanggil Agus itu mengatakan, alot nya rapat tadi dikarenakan antara Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan memiliki aturan yang berbeda.
Kendati demikian, melalui voting akhirnya kenaikan itu telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh Henggar Budi Anggoro Selaku Penjabat (Pj) Bupati Pati.
“Tadi rapat dengan Dewan Pengupahan, tadi memang alot karena mereka pakai PP 36 tahun 2021 karena dianulir dengan peraturan Kemenaker nomor 18 tahun 2022 sehingga kita menyesuaikan dengan peraturan Kemenaker,” jelasnya.
Lanjutnya, usulan UMK Pati tahun 2023, rencananya besaran UMK akan diumumkan Gubernur Jawa Tengah pada 7 Desember 2022 mendatang.
“Masih usulan belum penetapan, belum penatapan. Surat sudah ditandatangani Bupati untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah dan Tanggal 7 Desember 2022 akan dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” tutupnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar