BLORA – Mondes.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Hebatnya lagi, kasus tersebut dikuak hanya dalam kurun 20 hari saja.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, mengatakan dalam lima ungkap kasus curanmor itu, sebanyak enam tersangka diringkus, dan enam sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Kami sampaikan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Blora berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan sebanyak enam tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin 26 September 2022.
Modusnya, lanjut Kapolres, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat yang sepi. Setelah memastikan tidak ada saksi mata di sekitar lokasi, pelaku kemudian merusak kunci.
Ungkap kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai tanggal 13 September 2022.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dalam ungkap kasus tersebut dua kasus adalah merupakan target operasi (TO) dan tiga kasus adalah kasus non TO.
Ke enam tersangka yang berhasil diamankan adalah S (45) warga Kecamatan Todanan Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu.
Kemudian S (47) warga Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah Kecamatan Blora.
S (40) warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu.
B (34) warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Jawa Timur dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu.
R (28) warga Kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah Kecamatan Ngawen.
M (58) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah Kecamatan Jepon.
Kapolres menekankan bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut, dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja.
Dan kepada masyarakat Kapolres berpesan agar selalu hati-hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga mereka, salah satunya adalah sepeda motor.
Untuk diketahui, pada Senin 26 September 2022, Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menggelar konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 dan untuk jajaran eks Polwil Pati dipusatkan di Mapolres Pati termasuk Polres Blora.
Selain konferensi pers, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Kapolres eks Polwil Pati, Para Kabag Ops dan Kasat Reskrim.
Dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Sudarno, dan Kasat Reskrim AKP Supriyono, serta Kasi Humas AKP Budi Yuwono. (Ist/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar