dirgahayu ri 80

Dugaan Kasus Penganiayaan Warga Kedungwinong, Begini Kelanjutannya

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Sep 2022 11:49 0 694 mondes

PATI – Mondes.co.id | Warga Kedungwinong bersorak gembira serta mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Pati di wilayah hukum Polsek Sukolilo dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

Lantaran telah memberikan hukuman yang adil atas dugaan tindak Kekerasan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum warga Desa Kuwawur.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, pihak keluarga korban BD mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Polres dan Kejari Pati yang sudah mengamankan inisial FR alias Roncip pelaku tindak Kekerasan pengeroyokan.

“Kasus dugaan pengeroyokan itu telah terjadi pada bulan Mei 2022 (Syawal) yang lalu dan sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 20 bulan 7 tahun 2022 yang lalu,” ucapnya, Selasa (6/9/2022).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Mahmudi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) mengamini, jika pihaknya telah mendapatkan pelimpahan satu tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan itu.

“Kami mendapatkan pelimpahan kasus itu dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo, Polres Pati pada siang ini sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Diduga pengeroyokan tersebut dilakukan oleh belasan pelaku. Hanya saja, hingga saat ini baru seorang pelaku yang diserahkan.

“13 pelaku kok yang diserahkan baru satu, lalu yang lainnya bagaimana? Menjawab, untuk yang lainnya menunggu pelimpahan lagi dari pihak Polsek Sukolilo,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukolilo Sahlan saat dikonfirmasi wartawan mondes.co.id membenarkan adanya hal tersebut, serta dirinya mengatakan jajaran Polsek Sukolilo akan memberikan pengayoman dan perlindungan di wilayah hukumnya sesuai undang undang yang berlaku.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu Asal Tulungagung, Berhasil Dibekuk Petugas BNNK Trenggalek

“Bagi saya siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum akan kami proses secepatnya,” tegasnya. (Dn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini