80 Anggota PPK Pilkada Resmi Dilantik, Langsung Gas Kerja

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mei 2024 15:46 0 570 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 80 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 resmi dilantik. Mereka akan disebar di 16 Kecamatan wilayah Kabupaten jepara.

Pelantikan dilaksanakan di salah satu resto Bandengan, Kamis (16/5/2024).

“Tiap Kecamatan terdiri dari lima orang anggota PPK,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, Kamis (16/5/2024).

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor : 885/2024 Tentang Hasil Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Setelah diambil sumpah dan dilantik, harus mempunyai komitmen dan tanggung jawab. Menurutnya, Pilkada yang semakin hari kian dekat, semua harus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder.

Selanjutnya, para anggota PPK yang dilantik akan membentuk Panitia Pemilihan Desa (PPS). Para anggota PPK diminta untuk stand by, baik siang maupun malam. Karena ini demi Jepara yang lebih baik.

“Ritme kita semakin cepat, maka harus dipersiapkan sebaik mungkin,” katanya.

Pj Bupati Jepara H. Edy Supriyanta mengatakan, Pakta Integritas yang sudah ditandatangani, harus dilaksanakan penuh amanah. Terlebih mereka sudah diambil sumpah.

Terkait sarana untuk PPK, Edy Supriyanta meminta dari Kecamatan untuk memfasilitasinya, agar dalam menjalankan tugas lebih maksimal.

Dirinya berharap, pelaksanaan Pilkada tahun ini berjalan aman, lancar, sukses, jujur, dan adil.

“Kita semua akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada 2024. Semoga berjalan aman, lancar, sukses, jujur, dan adil,” terangnya.

BACA JUGA :  Juragan Emas Asal Pati Dirampok, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Pada kesempatan tersebut, dihadiri Forkompinda, Kepala Perangkat Daerah, serta undangan yang hadir.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini