PATI – Mondes.co.id | Sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati telah diajukan untuk mendapat remisi Natal dan tahun baru (Nataru) 2023.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Pati, Eko Budihartanto mengatakan, jika sebenarnya total WBP yang beragama Kristen ada sembilan orang, tapi yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi hanya enam.
“Yang memenuhi persyaratan dan kita ajukan untuk mendapat remisi ada enam WBP mas. Sebenarnya ada sembilan tapi yang tiga ini belum memenuhi persyaratan,” ujarnya saat ditemui wartawan Mondes.co.id dikantornya, Rabu, 20 Desember 2023.
Dijelaskannya, ketiga WBP yang belum bisa mendapatkan remisi ini salah satunya terkendala karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih beragama lain.
Walaupun WBP ini sudah tekun menjalani kegiatan gereja setiap harinya, kalau data tidak sinkron maka remisi hanya bisa diberikan sesuai keyakinan yang tertulis di identitas.
“Ketidaksamaan identitas diri juga berkendala untuk pemberian remisi mas, misalkan di KTP WBP Islam maka remisi akan diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri dan seterusnya,” jelasnya.
Selain itu, menurut Eko WBP yang hendak mendapatkan remisi, harus aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Lapas, entah itu kegiatan keagamaan atau yang lainnya.
“WBP yang ingin mendapatkan remisi juga harus aktif mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Lapas mas, entah itu kegiatan kerohanian atau yang lainnya,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar