REMBANG – Mondes.co.id | Kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah dump truk dan sepeda motor di Jalan Rembang-Blora, Desa Mantingan, Kecamatan Bulu pada 31 Januari 2025, telah mengungkap enam fakta mengejutkan.
Peristiwa yang merenggut nyawa pasangan suami istri (pasutri) tersebut kini memasuki babak baru dengan penetapan tersangka.
Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Rembang, Jumat (7/3/2025), Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan, didampingi Kasat Lantas AKP Ryan Mitha Pangesti, membeberkan sejumlah fakta penting terkait kecelakaan tersebut.
Dump truk tersebut mengangkut batu kapur dari Kecamatan Sedan, Rembang, dengan tujuan Kabupaten Sragen.
“Awalnya truk ini bawa batu gamping dari Rembang, kirim ke Sragen,” ungkap Kompol M. Fadlan.
Sopir asli truk, S, warga Kecamatan Pamotan, Rembang, didampingi kernet truk, MS (22), warga Kecamatan Sedan.
Dalam perjalanan pulang, MS diminta menggantikan S yang mengantuk.
Namun, MS yang juga kelelahan dan mengantuk, menyebabkan truk oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor Mio J yang dikendarai Yadi (54) dan Peniasih (52).
Pasutri tersebut baru saja membeli nasi goreng di Sulang dan hendak pulang ke kontrakan mereka di Desa Mantingan.
“Truk dari selatan ke utara melewati garis marka tengah jalan, lalu menghantam sepeda motor dari arah berlawanan,” jelas Wakapolres.
Setelah kejadian, sopir dan kernet truk sempat diarahkan oleh aparat Polsek Bulu untuk menunggu di warung.
Namun, keduanya melarikan diri ke hutan karena takut diamuk massa.
“Waktu itu anggota Polsek Bulu lagi ngurusi korban. Begitu olah TKP selesai, ternyata sopir dan kernet truk dicari sudah nggak ada. Keduanya kabur, meninggalkan truk di lokasi kejadian,” terang Wakapolres.
Disebutkan bahwa pasutri korban kecelakaan diketahui berstatus nikah siri, sehingga tidak dimakamkan di satu lokasi.
Yadi dimakamkan di Desa Pasucen, Kecamatan Gunem, Rembang. Sedangkan Peniasih dimakamkan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Kunduran, Blora.
Dua hari setelah kejadian, MS dan S berhasil diamankan.
Dari hasil gelar perkara, MS, kernet yang menggantikan sopir, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
“Kernet ini pengakuannya sering menggantikan jadi sopir, terutama ketika truk kosong, tidak ada muatan. Sedangkan sopir aslinya yang tertidur, belum bisa memenuhi unsur untuk diproses hukum,” kata Wakapolres.
MS kini ditahan di sel Mapolres Rembang dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Dump truk yang menjadi barang bukti bukan milik MS maupun S, melainkan milik orang lain.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga akan pentingnya keselamatan berkendara dan ketaatan pada peraturan lalu lintas.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar