45 Liter Arak dan 12 Botol Miras Disita dalam Razia di Kradenan

waktu baca 1 menit
Sabtu, 31 Des 2022 05:12 0 1026 mondes

BLORA – Mondes.co.id | Jajaran Forkompincam Kradenan, Kabupaten Blora, menggelar operasi minuman keras (miras), Jumat 30 Desember 2022. Hasilnya petugas mengamankan miras jenis arak tradisional 45 liter dan 12 botol bir.

Dalam razia tersebut petugas mendatangi beberapa warung yang dicurigai menjual miras. Setidaknya razia ini dilakukan di tiga titik di wilayah kecamatan Kradenan yakni Desa Medalem, Nglungger, dan Mendenrejo.

Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru 2023.

“Razia ini kita gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta dipergantian tahun baru 2023 tidak ada pesta minuman keras,” ujarnya saat memimpin operasi gabungan ini.

Kapolsek Kradenan juga menjelaskan, tidak ada sanksi untuk penjual miras, tetapi barang terlarang jenis arak yang dijual disita petugas gabungan.

Iptu Umbaran juga mengajak semua pihak, baik itu penjual dan tidak untuk menjaga keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kradenan. (Ist/As/Dr)

BACA JUGA :  Terdakwa Pembunuhan Berencana Juwana Divonis 18 Tahun Penjara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini