REMBANG – Mondes.co.id | Sebanyak 45 desa di Kabupaten Rembang secara resmi telah memperoleh akta legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat, seiring dengan upaya percepatan pembentukan koperasi di seluruh wilayah Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, menyatakan bahwa ratusan desa lainnya saat ini masih dalam proses pengurusan pendirian koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Menurut Mahfudz, seluruh desa dan kelurahan di Rembang ditargetkan telah mengantongi akta legalitas Koperasi Merah Putih pada 24 Juni 2025.
Setelah seluruh legalitas diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi para pengurus koperasi.
“Pengurus akan difokuskan untuk menajamkan jenis usaha yang diprioritaskan, guna mengidentifikasi kebutuhan spesifik masing-masing koperasi. Setelah itu, akan dilakukan pengajuan permodalan kepada bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN),” jelas Mahfudz.
Ia menambahkan bahwa nantinya setiap koperasi akan fokus menjalankan satu hingga dua jenis usaha yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Berdasarkan hasil identifikasi awal, mayoritas koperasi cenderung memilih unit usaha gerai sembako dan apotek, sesuai dengan kebutuhan dan potensi di lingkungan mereka,” imbuhnya.
Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di masa mendatang dirancang untuk memiliki tujuh unit usaha.
Di antaranya meliputi Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan, Apotek Desa/Kelurahan, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/Kelurahan.
Dengan skema ini, koperasi juga akan mengambil peran sebagai agen penyalur LPG 3 Kg dan pupuk bersubsidi, guna mendukung distribusi kebutuhan pokok dan pertanian di tingkat desa dan kelurahan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar