4 Ranperda Disetujui, Termasuk Pencairan Anggaran Pilkada 40 Persen

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Okt 2023 11:13 0 545 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Empat Ranperda tersebut antara lain Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perumahan dan Kawasan Permumiman, serta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Rapat Paripuna tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, serta Forkopimda Jepara.

Terkait Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Perda tentang Perubahan Perda 9 tahun 2021, Pj Bupati menjelaskan bahwa terdapat kewajiban yang belum tertuang dalam Perda tersebut.

Kewajiban yang dimaksud adalah dana hibah tersebut, wajib digunakan sebesar 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024 dari total dana hibah yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu.

“Perubahan Perda ini kita butuhkan, agar ada mekanisme yang terukur serta tertib administrasi dalam pencairan dana cadangan lintas tahun anggaran beserta laporan pemanfaatannya,” kata Edy.

Nantinya, dana cadangan tersebut akan dicairkan ke rekening kas daerah. Dengan demikian, Edy berharap tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam rapat paripurna tersebut juga membahas mengenai Perda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pembahasan, disepakati adanya penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Pj Bupati Edy Supriyanta mendorong warga Jepara untuk melaporkan kelahiran putra-putrinya, guna taat dan tertib administrasi kependudukan.

BACA JUGA :  Jembul Banyumanis akan Meriahkan Pemecahan Rekor MURI di Pantai Bandengan

Ketiga, pembahasan mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyelenggaran dan pengawasan perumahan dan kawasan permukiman.

“Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mengatur pemenuhan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Edy.

Pendidikan menjadi salah satu hal yang dibahas, Edy Supriyanta mengatakan sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga dirinya mendorong Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dapat menjadi bentuk kehadiran negara dalam menyelenggarakan pendidikan.

“Maka perubahan perda trersebut kita perlukan sebagai payung hukum untuk menangani anak tidak sekolah (ATS), sehingga dapat melanjutkan pendidikannya,” ucapnya.

Rencananya, bantuan pendidikan tersebut akan diberikan berupa beasiswa pada siswa berprestasi maupun bentuan pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyetujui seluruh rancangan Perda dan diterapkan menjadi peraturan daerah. Atas kerjasamanya, Pj Bupati memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan perda tersebut.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini