dirgahayu ri 80

4 Peserta Gagal Diangkat dalam Seleksi PPPK Rembang, Ini Penyebabnya

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Agu 2025 10:05 0 30 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Kabar kurang menyenangkan datang dari proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Rembang.

Dari total 1.474 formasi yang tersedia, empat peserta terpaksa tidak dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.

​Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan beberapa alasan di balik berkurangnya jumlah peserta ini.

  1. Seorang guru mengundurkan diri karena pindah domisili ke Kabupaten Kudus.
  2. Seorang tenaga teknis tidak bisa diangkat karena sakit dan menjalani perawatan selama lebih dari satu bulan. Kondisi ini membuatnya tidak dapat mengikuti tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
  3. Satu peserta yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di TK Pembina Pancur, meninggal dunia saat masih berstatus PTT.
  4. Satu peserta lainnya yang seharusnya mengikuti seleksi Tahap I, justru terdaftar di Tahap II. Sesuai ketentuan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya bisa menetapkannya sebagai PPPK paruh waktu.

​Ichwan juga menyebutkan bahwa total yang akan diusulkan adalah 1.470 orang PPPK penuh waktu dan 4 orang PPPK paruh waktu yang merupakan tenaga non-ASN/honorer yang belum lolos seleksi.

​Sebagai informasi, BKD Rembang telah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN sejak 14 Agustus 2025.

Jika BKN dapat menerbitkan persetujuan teknis (pertek) bulan ini, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditargetkan akan dilaksanakan pada 1 September 2025.

​”Insya Allah pada 1 September akan kita serahkan SK pengangkatannya per tanggal 1 September,” tegas Ichwan.

BACA JUGA :  Gelar Musrenbang RKPD 2025, Henggar Sampaikan Sejumlah Poin Penting

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini