33 SD di Jepara Diregrouping, Ternyata Diizinkan Cairkan Dana BOS

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Sep 2023 16:02 0 467 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 33 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jepara terpaksa harus di-regrouping (penggabungan sekolah). Hal ini untuk memaksimalkan jumlah siswa dan guru di sekolah.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, memasuki tahun Pelajaran 2023/2024, Kabupaten Jepara melakukan regrouping 63 SD menjadi 30 SD.

Pada setiap SD gabungan, nomenklatur nama yang digunakan adalah nomor SD paling kecil. Dengan regrouping tersebut, jumlah SD negeri di Kabupaten Jepara yang semula 572, kini menjadi 539.

“Dengan adanya regrouping ini semoga lebih maksimal lagi dalam proses pembelajaran,” ujar Edy Sujatmiko, Selasa, 12 September 2023.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan “lampu hijau” kepada 33 SD yang telah di-regrouping dengan SD lain, untuk mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun hal itu akan dilakukan dengan hati-hati agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.

“Misalnya ada silang pendapat mengenai keabsahan proses pencairan tersebut, antar lembaga Pusat semisal Kemendikbud dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan -red). Jangan sampai menjadi temuan kesalah dalam pemeriksaan BPK. Maka kita antisipasi dengan menambah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” kata dia.

Sehari sebelumnya, dia telah memberi arahan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Jepara, setelah tim tersebut melakukan konsultasi ke tim BOS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), di Jakarta.

Selain Tim Manajemen BOS Kabupaten Jepara di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), konsultasi juga diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Jepara.

BACA JUGA :  Berisiko Mengancam Kejiwaan, Hapus Praktik Sunat pada Perempuan

Menurut Edy Sujatmiko, pihaknya akan memastikan ada pemahaman yang sama dengan lembaga Pusat termasuk BPK terkait regrouping sekolah. Pemkab Jepara akan melengkapi dokumen pencairan BOS dengan Surat Keterangan Regrouping serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pencairan BOS di SD Regrouping.

“Itu sebagai petunjuk teknis di daerah yang tidak keluar dari ketentuan di atasnya. Tim lintas perangkat daerah segera dibentuk dengan tugas menyusun rancangan perbup yang kajiannya lengkap. Perbup ini harus segera dibuat karena pemberlakuannya memerlukan evaluasi gubernur. Jadi bisa dijadikan dasar pencairan bulan Juli sampai Desember tahun ini,” tandasnya.

Sesuai hasil konsultasi di Kemendikbud, pencairan dana BOS dalam rentang waktu itu di SD yang telah di-regrouping, masih menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) lama. Sedangkan tahun depan, pencairan BOS di SD regrouping sudah menggunakan NPSN salah satu sekolah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini