dirgahayu ri 80

29.319 Surat Suara Rusak Dimusnahkan Sebelum Pencoblosan

waktu baca 1 menit
Selasa, 13 Feb 2024 15:52 0 660 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 29.319 surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Jepara dimusnahkan. Surat suara tersebut merupakan hasil sortir Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinyatakan rusak.

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan Selasa, 13 Februari 2024, di Halaman KPU Jepara. Dengan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara, pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Pemkab Jepara.

“Hari ini kami musnahkan kelebihan suara suara dan surat suara rusak,” kata Ris Andy, Ketua KPU Jepara.

Kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak yang dimusnahkan yaitu sebanyak 2.447 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PP-WP), 14.337 DPR RI, 3.723 DPD, 5.592 DPRD Provinsi, 3.220 DPRD Kabupaten/Kota.

“Sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 29.319 surat suara,” kata dia.

Dijelaskan, untuk kategori rusak ini beraneka ragam, yaitu warna tidak sesuai atau tidak jelas, sobek, noda di bagian nomor urut, nama, dan paslon, serta kusut.

“Surat suara warnanya tidak jelas (dan) berbeda, misalnya warna yang seharusnya tidak sesuai dengan ketentuan, sebagian hitam, terus kemudian sobek,” kata dia.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Viral, Mobil Merah Seret Anggota Polisi 1 Kilometer, Tabrak Warga hingga Luka

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini