19 Warga Jadi Korban Perdagangan Orang, Berikut Modus yang Diungkap Polres Jepara

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jun 2023 14:24 0 906 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak 19 orang dijadikan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Sebelumnya, mereka dijanjikan bekerja ke luar negeri.

Kasus ini diungkap Kepolisian Resor (Polres) Jepara dalam konferensi pers di aula Mapolres Jepara, Selasa 13 Juni 2023.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, ada dua tersangka dalam kasus ini yang berhasil di amankan.

Yaitu AJS (40) Warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling dan K (49) warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.

AJS merugikan 18 korban dan K merugikan satu korban.

Modus yang digunakan oleh tersangka, korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Mereka sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Sebelum berangkat mereka diminta menyetor uang Rp30 juta kepada tersangka,” ujarnya.

Negara tujuan yang dijanjikan kepada korban oleh AJS adalah Korea Selatan dan Polandia.

Ke Korea Selatan, rencananya calon PMI bekerja di bidang pelayaran.

Adapun tujuan ke Polandia rencananya bekerja sebagai karyawan pabrik.

Adapun melalui tersangka perempuan K, korban dijanjikan bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

“Korban telah menyetor uang secara bertahap kepada tersangka, namun mereka tidak diberangkatkan ke negara tujuan,” terang Kapolres Jepara.

Polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, seperti kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama crew Korea Selatan dan jadwal penerbangan, satu buku catatam daftar TKI, dan ponsel.

Tersangka AJS mengatakan, ia mulai menjalankan bisnis sebagai perantara pemberangkatan PMI pada tahun 2015.

BACA JUGA :  Menbud Fadli Zon Komentari Ditundanya Peresmian Jalan Pramoedya Ananta Toer

Tepatnya saat ia pulang dari Korea Selatan sebagai PMI.

Beberapa kali, ia berhasil memberangkatkan PMI melalui seseorang bernama Edy dari Cirebon.

Namun, satu tahun terakhir ia merasa dibohongi.

Calon PMI tidak kunjung diberangkatkan. Uang Rp 300 juta dari calon PMI telah disetorkan kepada Edy.

”Saat itu juga dikasih cek pengembalian uang itu, tapi ternyata ceknya kosong. Saya tetap bertanggungjawab dan koperatif kepada polisi,” terangnya.

Sebelum dibekuk Sat Reskrim Polres Jepara, AJS juga mengaku pernah melaporkan Edy ke Polres Cirebon karena merasa ditipu.

Kabid Diskopukmnakertrans Jepara, R Eko Sulistiyono menghimbau untuk masyarakat jangan mudah tertipu dengan iming-iming bekerja diluar negeri dengan gaji yang besar tanpa melewati alur prosedur yang sudah disediakan oleh Pemerintah.

Apalagi untuk P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Jepara tidak ada perusahaannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini