SEMARANG – Mondes.co.id | Pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi administrasi terkait pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup, diminta untuk segera melakukan perbaikan tempat pemrosesan akhir (TPA) di wilayahnya.
Di Jawa Tengah setidaknya ada 14 daerah yang mendapatkan sanksi administrasi.
Daerah yang dipimpin oleh Gubernur Ahmad Luthfi itu, menjadi salah satu yang responsif dalam menindaklanjuti hal tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka.
“Sebenarnya Jawa Tengah sudah responsif untuk menindaklanjuti apa yang diberikan sanksi kepada beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. Langkah tindaknya sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng dalam konteks melakukan insinerasi sampah di Pekalongan dan Brebes,” ujarnya usai menemui Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (29/9/2025).
Pengelolaan sampah memang menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Namun demikian, dalam praktiknya dapat dilakukan sinergi atau kolaborasi dengan berbagai pihak.
Mengingat, anggaran kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil.
“Pengelolaan sampah harus selesai di daerahnya, tidak ke mana-mana sehingga kalau bisa selesai di situ akan lebih bagus, murah, dan efisien,” katanya.
Ia menyarankan agar sampah diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen.
Apalagi di Jawa Tengah terdapat beberapa pabrik semen yang dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut.
“Dari konteks itu yang jelas kami tidak akan memberatkan kepada provinsi atau kabupaten, karena memang anggaran kecil, sehingga kalau bisa memang ada industri, bisa nggak CSR-nya diarahkan ke sana,” jelasnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, mengatakan pengelolaan sampah memang menjadi salah satu prioritas.
Ia bahkan sudah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah tingkat provinsi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah investor dalam negeri maupun luar negeri sudah banyak yang datang ke kantornya.
Namun, sejauh ini belum ada yang cocok dan merealisasikan karena terkendala kebutuhan sampah per hari.
Misalnya untuk RDF paling tidak membutuhkan sampah 100-200 ton per hari, sementara setiap daerah berbeda-beda.
“Pertama anggaran sampah tiap kabupaten/kota kecil, RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah dijadikan satu. Kami juga sudah punya sekitar 88 desa mandiri sampah,” kata Ahmad Luthfi saat menerima Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Widi Hartanto, menambahkan, ada 14 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi administrasi dan harus segera menyelesaikannya, salah satunya adalah perbaikan TPA.
“Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Menurut Widi, beberapa daerah sudah difasilitasi Pemprov Jateng.
Contohnya ada di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
Di wilayah tersebut sudah ada diskusi untuk membuat TPST regional Petanglong.
“TPST menampung sampah di beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF. Kami sudah kolaborasi dengan pabrik semen yang ada di Jawa Tengah, sudah ada empat pabrik semen untuk menerima RDF-nya,” jelasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar