10 Parpol di Rembang Aktifkan Transparansi, LPJ Bantuan Keuangan Diserahkan Tepat Waktu

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jan 2025 16:10 0 206 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, sepuluh partai politik (Parpol) di Kabupaten Rembang telah menunjukkan komitmen yang tinggi dengan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran 2024 kepada Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.

Partai-partai yang telah menyampaikan LPJ tersebut antara lain PPP, PKB, NasDem, Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindra, PKS, Golkar, dan PAN.

Proses penyerahan LPJ ini dilakukan dengan pendampingan ketat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rembang.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto, mengungkapkan bahwa penyampaian LPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban nyata dari partai politik kepada masyarakat.

“Ini adalah bukti bahwa Parpol di Rembang serius dalam mengelola keuangan negara dan menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Dwi.

Dwi menambahkan bahwa penyampaian LPJ tepat waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 78 Tahun 2020.

Hal ini menunjukkan bahwa Parpol di Rembang telah memahami pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

“Kami berharap, dengan adanya pengawasan dari BPK, pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Rembang dapat semakin baik dan profesional. Ini akan berdampak positif bagi kemajuan demokrasi di daerah kami,” imbuhnya.

Perwakilan BPK Jawa Tengah, Syamsuri, menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen LPJ yang diserahkan oleh Parpol-Parpol di Rembang.

“Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin. Dengan adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan partai politik, masyarakat akan semakin percaya terhadap sistem demokrasi kita,” ujar Syamsuri.

BACA JUGA :  Lagi, Sindikat Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste Berhasil Disikat

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini